Hari ini, Rabu 6 Februari 2013, SLANK memasukkan permohonan
uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 (a), Undang-Undang Kepolisian Nomer 2
Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi. Bunyi pasal tersebut adalah
kepolisian mempunyai wewenang “memberikan izin dan mengawasi kegiatan
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya”.
Ada dua tujuan yang ingin kami capai dari permohonan uji materi
tersebut. Pertama, SLANK ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan
praktek demokrasi di Tanah Air, khususnya untuk bidang kebebasan
berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara (ekspresi kesenian,
termasuk konser musik, adalah salah satu unsur terpenting dalam
membangun peradaban Indonesia). Sejak 2008 sampai sekarang, SLANK
beberapa kali tidak mendapatkan ijin konser. Ini bukan saja membuat hak
konstitusional SLANK untuk berekspresi terganggu tetapi juga hak
ekonomi. Dalam konteks hak ekonomi, bukan saja kepentingan SLANK yang
terganggu tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait dengan konser SLANK
seperti promotor, para penjual kaos, asesoris, dan lain-lain. Realitas
tersebut membuktikan bahwa konser musik seperti yang dilakukan SLANK
adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengembangkan Ekonomi
Kreatif.
Tujuan kedua, Slank ingin menggugah kesadaran publik utamanya para
pembuat kebijakan dan para politisi agar dapat memperhatikan Kepolisian
dalam hal menjaga keamanan khususnya pertunjukan musik. Berdasarkan
pengamatan SLANK, keputusan Polisi untuk tidak memberikan izin beberapa
kali konser SLANK karena mereka dibayangi kekhawatiran terjadinya
kerusuhan. Kekhawatiran seperti ini muncul karena jumlah Polisi di
Republik Indonesia memang sangat kurang. Perbandingannya 1:700. Padahal
menurut PBB, idealnya adalah 1:300. Apabila jumlah personil Polisi
ditambah (rekrutmen baru), maka Polisi akan bisa menjamin hak
konstitusional warga negara dalam kebebasan berekspresisebagai bagian
dari praktek demokrasi. Dalam konteks ini, para pembuat kebijakan dan
elit politisi seharusnya berani mengambil keputusan politik untuk
memperkuat POLRI. Dengan demikian, Polisi menjadi profesional dan modern
sehingga mereka bukan saja bisa menjamin hak konstitusional warga
negara dalam hal kebebasan berekspresi tetapi juga menjadi pilar kokoh
bagi tegaknya demokrasi Indonesia. Dengan langkah uji materi ini, SLANK
berharap hak konstitusional setiap warga negara untuk kebebasan
berekspresi terjamin dan POLRI sebagai pengayom masyarakat menjadi kuat
dan profesional. Itulah salah satu REVOLUSI CINTA SLANK. Dengan
demikian, setiap warga negara akan dapat memberi sumbangan bagi tegaknya
peradaban demokrasi. Khusus buat para slanker dan slanky di seluruh
pelosok Tanah Air, mereka juga akan bisa menikmati penampilan SLANK di
mana pun dan kapan pun. PISS!!
0 komentar:
Posting Komentar